JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi pengecekan data perekaman e-KTP mengalami gangguan sejak Selasa (13/9/2016) pagi. Gangguan itu terjadi di semua wilayah di Indonesia.
Akibatnya, petugas perekaman E-KTP tidak bisa mengecek status perekaman seseorang.
(Baca juga: Aplikasi Pengecekan Data Rusak, Perekaman E-KTP Terhambat )
Kendati demikian, menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Nurrahman, perekaman data e-KTP tetap berjalan.
"Gangguan sistem itu tidak terlalu berdampak, karena hanya untuk mengecek status perekaman seseorang saja. Bukan aplikasi proses perekaman yang gangguan," kata Nurrahman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa.
"Kalau proses perekaman dan pencetak enggak bermasalah, tetap jalan," sambung dia.
Nurrahman tak bisa memprediksi kapan sistem tersebut kembali normal. Sebab, menurut dia, sistem itu dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
(Baca juga: Jumlah Warga yang Ingin Rekam Data E-KTP Membeludak, Pelayanan Sabtu-Minggu Dibuka)
Oleh karena itu, Nurrahman meminta agar warga jujur dalam proses perekaman. Ia berharap warga yang sudah melakukan perekaman tak mencoba-coba melakukan perekaman lagi.
Sebab, bila tidak jujur dalam proses perekaman, maka warga yang akan dirugikan.
"Kalau dia sudah merekam, terus mau coba-coba merekam lagi, kan akan berdampak ganda. Nanti dia yang akan bermasalah," ujar Nurrahman.