JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan memberikan izin kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta (Teluk Jakarta)," kata Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Luhut, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta telah melewati kajian yang melibatkan tujuh lembaga negara, mulai dari Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI, serta PLN.
"Malam ini dan besok kami akan membuat press release mengenai semua itu," ujar Luhut.
Selain dengan tujuh lembaga tersebut, Luhut menyatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dilanjutkannya kembali reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Luhut, Presiden Jokowi menekankan agar kepentingan nelayan diprioritaskan.
"Jangan sampai ada yang membelok-belokkan nelayan akan menjadi korban," ujar Luhut.
Pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Saat itu dinyatakan bahwa penghentian dilakukan karena adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN serta mengganggu lalu lintas kapal.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut penghentian dilakukan tanpa adanya keputusan tertulis. (Baca: Nasib Proyek Reklamasi yang Berubah di Tangan Luhut)
Selain itu, Basuki menilai, seorang menteri tidak berwenang mengeluarkan keputusan dalam proyek reklamasi karena ia menganggap bahwa wewenang itu harus langsung dari presiden.