Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Pemprov DKI Selundupkan 13 Pasal dalam Raperda Reklamasi

Kompas.com - 14/09/2016, 21:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan masalah kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Reklamasi sebenarnya sudah selesai sejak Februari 2016. Ketika itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk memasukan kontribusi tambahan dalam peraturan gubernur, bukan dalam peraturan daerah.

Setelah sepakat, Pemprov DKI membuat draft raperda kedua yang berisi hasil pembahasan dalam forum Balegda sebelumnya, termasuk soal tambahan kontribusi yang diatur dalam pergub.

"Draft kedua datang, 22 Februari (2016). Tentang kontribusi tambahan sudah sesuai dengan kesepakatan, yaitu kami pindahkan ke pergub," kata Taufik saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur BEsar Raya, Rabu (14/9/2016).

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI yang merupakan adik kandung Taufik.

Setelah Balegda DPRD DKI menerima draft raperda kedua, Taufik mengatakan dia mendapat saran dari Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma. Merry menyarankan untuk memeriksa kembali draft raperda kedua yang diserahkan eksekutif.

"Saya diingatkan Bu Merry karena dia sudah dua kali jadi anggota DPRD. Dia bilang cek lagi, biasanya ada pasal yang diselundupkan. Begitu dicek, betul ada 13 pasal yang beda dengan yang terakhir diketok palu," kata Taufik.

Salah satu pasal yang diselundupkan adalah mengenai izin prinsip dan izin reklamasi. Taufik mengatakan, persoalan izin tidak pernah dibahas sebelumnya. Namun, muncul dalam draft kedua.

Menurut Taufik, Balegda tidak menginginkan ada aturan soal izin dalam raperda itu. Taufik mengatakan hal inilah yang membuat raperda tidak kunjung disahkan. Andai saja tidak ada 13 pasal tambahan dalam draft kedua, raperda sudah disahkan.

Masalah kontribusi tambahan juga sudah teratasi dengan kesepakatan memasukkannya dalam pergub. Akhirnya, Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI melanjutkan pembahasan terkait 13 pasal itu.

Setelah terjadi kesepatan, barulah ada draft raperda ketiga pada Maret 2016.

"Yang jelas 13 pasal itu selesai di draft tiga. Jadi sebetulnya enggak ada masalah karena sudah disepakati bersama," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com