JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek gudang penyimpanan bibit lobster ilegal milik PT JMI di Pergudangan Parung Harapan Indah, Dadap, Tangerang. Dari gudang tersebut, polisi menemukan ribuan bibit lobster siap ekspor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, dari penggerebekan itu polisi telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu berinisial WCM alias JW dan R.
"WCM alias JW itu selaku Komisaris PT JMI, sedangkan R itu Direkturnya. Mereka terbukti melakukan perdagangan bibit lobster yang tidak sesuai ketentuan secara ilegal," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2016).
Fadil menjelaskan lobster dengan berat di bawah 200 gram seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Namun, oleh para tersangka malah dijual ke luar negeri. Keduanya mengaku telah mengekspor bibit lobster sebanyak 27 kali sepanjang tahun 2016 ini.
Keuntungan dari penjualan lobster tersebut mencapai RP 12 miliar.
"Mereka ini biasanya menjual ke Vietnam secara ilegal. Sedangkan bibit lobster tersebut didapatkan dari berbagai perairan di Indonesia seperti, Sukabumi, Teluknaga, Lampung, Lombok, dan Makassar," ucapnya.
Fadil menuturkan, para tersangka menyelundupkan bibit lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka memasukkan lobster tersebut ke dalam kantong plastik yang diberi oksigen lalu disimpan di dalam koper.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat kolam berisi 450 lobster berbagai jenis dalam keadaan hidup. Selain itu, polisi menemukan 600 lobster dalam keadaan mati.
"Rencananya hari Jumat (16/9/2016), lobster yang masih hidup ini akan kami lepas di perairan Sukabumi, Jawa Barat," kata Fadil.
Dari kasus ini, selain menyita ribuan lobster, polisi juga menyita barang bukti berupa, legalitas PT JMI, bukti packing list pengiriman bibit lobster dari PT JMI ke luar negeri, dan koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.
Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.