JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkyansyah mengajak pemilih dalam pilkada serentak tahun 2017 untuk menguji setiap informasi yang mereka dapatkan melalui media sosial.
Hal itu dilakukan berdasarkan prediksi akan ada banyak upaya kampanye hitam menggunakan media sosial menjelang pilkada.
"Kalau dari kapasitas masyarakat yang, mohon maaf, masih belum tune dengan isu yang ada, ketika ada isu kampanye hitam masuk dari media sosial, maka akan diterima mentah-mentah. Kalau misalkan sudah well-informed dengan isu itu, bisa jadi preferensi dia tidak akan tergoyahkan. Ini yang harus kita kuatkan," kata Ferry dalam acara Diskusi Pentas Pilkada 2017 oleh Sindotrijaya FM, Senin (26/9/2016).
Ferry menjelaskan, pihaknya masih berupaya memantau informasi yang beredar di media sosial secara menyeluruh untuk pilkada kali ini. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menerima pendaftaran akun media sosial resmi yang diajukan oleh tim pasangan calon kepala daerah.
Secara terpisah, pakar informasi teknologi dan kriptografi, Pratama Persadha, mengungkapkan setidaknya hanya lima persen informasi di media sosial yang teruji kebenarannya, sedangkan 95 persennya merupakan informasi yang diragukan kebenarannya atau fake information.
"Dari fakta seperti itu, media sosial jika dibaca oleh masyarakat yang belum matang, akan berpengaruh sekali terhadap pertimbangan pilihan politik mereka. Walau begitu, secara teori, masyarakat itu tidak bisa dipengaruhi karena mereka punya pemikiran sendiri," tutur Pratama.
Terkait dengan pelanggaran pidana di media sosial, KPU sudah bekerja sama dengan Kemenkominfo dan bagian Cyber Crime Polri agar dapat menindak para pelanggar. (Baca: Kampanye Hitam di Media Sosial Sulit Dikontrol)
Mereka yang dianggap melakukan pelanggaran pidana adalah yang menyebarkan isu tentang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mempersoalkan dasar negara, menebar fitnah dan kebencian, serta sejenisnya.