JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Ciliwung di daerah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Alasanya karena ada warga yang memiliki sertifikat hak milik atas rumah dan lahan yang mereka tempati di sana.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan adanya sertifikat hak milik merupakan dampak dari adanya Program Operasi Nasional Agraria atau Prona tahun 1981.
Program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional memungkinkan rakyat miskin memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka tempati.
"Itu karena dulu ada program Prona, justifikasi atas orang miskin dikasih, itu yang konyol dulu," kata Ahok di Balai Kota, Senin (26/9/2016).
Pria yang biasa disapa Ahok itu mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai jika ingin membantu rakyat miskin, harusnya saat itu pemerintah tidak membuat sertifikat hak milik warga. Tetapi memberikan subsidi pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan transportasi.
Ia mengutip ungkapan yang menurutnya terkenal di zaman Revolusi Perancis.
"Bahasa Revolusi Perancis 'rakyat tidak butuh ladang gandum, rakyat butuh roti'. Rakyat jangan dimanjakan. Sudah melanggar, dikasih sertifikat," kata Ahok.
Ahok menyatakan pihaknya akan menyelesaikan masalah adanya warga yang memiliki sertifikat hak milik itu melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Setelah konsinyasi, kata dia, eksekusi pembongkaran akan dilakukan.
Ahok menyatakan, mayoritas warga Bukit Duri setuju untuk direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Ia menyebut hanya segelintir warga yang menolak pindah.
Rencananya, ada 363 bidang di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang akan digusur terkait proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Bidang-bidang itu terdiri dari bangunan atau lahan. Totalnya, ada 460 bidang yang menjadi target penggusuran. Sebanyak 97 di antaranya sudah digusur pada awal tahun ini.
"Ada yang bilang, 'Saya sudah 30 tahun Pak tinggal di sini'. Ya saya jawab, 'harusnya sudah 30 tahun cukup dong melanggarnya. Bukan berarti meresmikan Anda yang melanggar 30 tahun'. Sudah baik hati saya enggak minta bayar sewa tanah negara," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.