Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK

Kompas.com - 06/10/2016, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberinya kesempatan menanyakan satu-dua hal kepada ahli dari pihak Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah dalam keterangannya sebelum ini menyampaikan bahwa seorang pelaksana tugas (Plt) dalam peraturan terbaru diperbolehkan untuk membahas APBD yang ditinggalkan sementara oleh petahana yang mengikuti pilkada serentak 2017.

Tak terima akan pernyataan Djohermansyah, dengan nada tinggi, Ahok menyampaikan penilaiannya bahwa aturan itu bertentangan dengan Permendagri yang diikutinya saat ia menjabat Plt Gubernur selama Joko Widodo kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

(Baca juga: Ahli pada Sidang "Judicial Rewiew" UU Pilkada Khawatirkan Ahok Salah Gunakan Kekuasaan)

Saat itu, Ahok mengaku tak bisa mengambil keputusan apa pun, termasuk menandatangani APBD.

"Tolong jelaskan bagaimana Permendagri bisa saling bertentangan? Kami sebagai Plt dulu tidak boleh menandatangani Perda APBD, ini jelas membingungkan, bagaimana Permendagri dulu mengatakan tidak boleh (Plt tidak boleh menandatangani APBD)," kata Ahok kepada Djohermansyah dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (6/10/2016).

Ahok mengatakan, jika mengikuti aturan lama, APBD 2017 baru dapat disahkan pada Februari 2017 atau setelah masa kampanye berakhir.

Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang Plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas dan sejak dahulu Plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu Plt enggak bisa begitu, sekarang boleh," tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Djohermansyah terlihat tenang saat menanggapi protes Ahok. Ia meminta Ahok tidak bingung dan mengikuti aturan yang sekarang berlaku.

"Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 masih baru sekali adalah untuk menjawab fenomena terakhir perkembangan soal cuti petahana. Jadi, kebijakan barunya Plt Gubernur diberi mandat yang lebih besar dari zaman dulu. Ini dijamin UU, hanya sekarang diatur dalam Permendagri," kata Djohermansyah.

(Baca juga: Protes Utusan Jokowi di MK, Ahok Singgung Mendagri yang Berasal dari Parpol)

Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ahok mengajukan uji materi ini dengan alasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Adapun sidang uji materi ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Oktober 2016, mendatang, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.

Kompas TV Anies-Sandiaga Berpotensi Kalahkan Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com