JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menanggapi tuntutan itu dengan mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan di persidangan, kita lihat saja," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi menjelaskan, setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak jaksa penuntut umum. Jadi apapun yang dilakukan JPU, pihaknya hanya bisa mengikuti.
"Silahkan tanya ke JPU, karena itukan kewenangan dari JPU, kami semenjak P-21 tahap dua kami sudah lepas dan apapun yang terjadi di persidangan kami ikuti," kata dia.
Mirna meninggal seusai minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.