JAKARTA, KOMPAS.com - Ada tiga perusahaan yang diketahui sudah membayar kewajiban kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Ketiganya adalah PT Mitra Panca Persada, PT Sampoerna Land, dan PT Mulia Karya Gemilang.
(Baca juga: DPRD DKI Minta Pembangunan dari Dana KLB Dimasukkan dalam Aset Daerah)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, besaran kewajiban kompensasi yang telah dibayar PT Mitra Panca Persada mencapai Rp 579,32 miliar.
Kemudian yang dibayarkan PT Sampoerna Land mencapai Rp 723,11 miliar dan yang dibayarkan PT Mulia Karya Gemilang senilai Rp 214,40 miliar.
"Penetapan pelampauan nilai KLB ini merupakan instrumen penataan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata dia dalam rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P DKI 2016, di Gedung DPRD DKI, Kamis (6/10/2016).
Menurut Basuki, penggunaan dana non-bujeter yang bersumber dari pelampauan KLB telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
"Adapun pergubnya telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.