JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, lembaga survei dan hitung cepat harus bersikap netral. Lembaga survei tidak boleh menjadi corong politik.
"Prinsipnya lembaga survei itu harus netral, independen, tidak boleh berpihak, tidak boleh jadi corong perpanjangan kepentingan politik," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 43 ayat 1 huruf e PKPU tersebut menyebutkan, lembaga survei tidak boleh berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pilkada. Lembaga survei juga tidak boleh mengganggu tahapan pilkada, tetapi harus meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif, aman, tertib, dan lancar.
Lembaga yang melakukan survei, baik tentang perilaku pemilih, hasil pemilihan, kelembagaan pemilihan, maupun pasangan cagub-cawagub, harus mendaftar ke KPU DKI Jakarta dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 2.
Pendaftaran tersebut paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Lembaga survei juga harus memberitahukan sumber dana, metodologi, jumlah responden, serta pelaksanaan survei tersebut. Hasilnya pun harus dilaporkan ke KPU dengan menyerahkan salinan hasil survei.
Apabila lembaga survei tidak mematuhi PKPU tersebut, ada sanksi yang akan diberikan.
"Tapi sanksinya bukan dari KPU, dari asosiasi lembaga survei. KPU tidak punya otoritas itu," kata Sumarno. (Baca: Jelang Pilkada, Waspadai Lembaga Survei Merangkap Konsultan Politik)
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku apabila lembaga survei memang menjadi tim internal atau konsultan yang digandeng pasangan cagub-cawagub.
"Kecuali mereka menyebut sebagai tim sukses. Tapi kalau independen, tidak menjadi bagian dari tim sukses, itu diharapkan tidak memihak. Ada asosiasi lembaga survei yang memberikan norma-norma umum," ucap Sumarno.