JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu koordinator petugas Badan Air di Jakarta Utara Fahrudin, mengaku takut dengan oknum pengawas wilayah dan seorang warga yang mengancam akan memutus kontak kerja mereka sebagai pekerja harian lepas (PHL) di UPK Badan Air Jakarta Utara.
Sebelumnya, Fahrudin menyampaikan, oknum pengawas wilayah serta seorang warga bernama Agung disebut memungut sejumlah uang kepada para PHL UPK Badan Air Jakarta Utara. Pungutan itu sebesar Rp 100.000 per orang dan harus disetor tiap bulannya.
Fahrudin menjelaskan, alasan mengapa para PHL memberikan uang tersebut karena adanya ancaman dari pengawas wilayah serta oknum warga yang tidak akan memperpanjang kontrak mereka.
Selain itu, oknum tersebut juga mengancam akan memindahkan para PHL ke tempat kerja yang lebih sulit dan lebih jauh dari tempat tinggal mereka.
Oknum warga itu mengaku punya pengaruh terhadap orang-orang yang memiliki jabatan di UPK Badan Air Jakarta Utara.
"Dengar-dengar kami enggak akan diperpanjang kontraknya. Jadi mau enggak mau kami kasih," ujar Fahrudin kepada Kompas.com di Jakarta Utara, Rabu (12/10/2016).
Awalnya Fahrudin dan sejumlah PHL lainnya sadar bahwa pengawas wilayah dan oknum warga itu tidak memiliki wewenang untuk memutus kontrak maupun memindahkan mereka dari tempat kerja asal mereka.
Namun, karena merasa takut akhirnya para PHL menyetorkan uang tersebut setiap bulan sejak Juni 2016. Uang diberikan saat para PHL mendapat gaji setiap bulannya.
"Jadi pas hari gajian, mereka datang dan mungut uang," ujar Fahrudin. (Baca: Petugas UPK Badan Air Diduga Diperas Rp 100.000 Tiap Bulan)
Dari informasi yang didapat Fahrudin, pungutan tersebut telah terjadi di Cilincing dan Penjaringan. Fahrudin mencontohkan, PHL yang ada di Penjaringan sebanyak 215 orang. Jika satu orang dipungut sebesar Rp 100.000 artinya dalam sebulan para oknum tersebut bisa mengumpulkan uang mencapai Rp 21.5 juta.
Sejak Oktober 2016, Fahrudin menyampaikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang dilakukan oknum tersebut. Hal itu terjadi karena PHL yang merasa resah melaporkan penyimpangan itu ke Satuan Pelaksana Wilayah II Jakarta Utara dan Jakarta Barat UPK Badan Air Pemprov DKI Jakarta. UPK Badan Air Jakarta Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Konfirmasi Kadis Tata Air
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada lagi pungutan-pungutan di luar administrasi yang harus dibayarkan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Teguh menjelaskan, seluruh anggaran telah transparan dan harus melalui sistem yang terdaftar di Dinas Tata Air.
Teguh tak yakin bahwa aduan dari PHL UPK Badan Air di Jakarta Utara yang menyebut adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengawas wilayah, benar-benar dilakukan oleh anggota yang terdaftar sebagai pekerja di Dinas Tata Air.
Ditambahkan Teguh, banyak warga yang mengaku masih berstatus PHL, padahal ketika Dinas Tata Air memeriksa status warga tersebut, ternyata tak lagi terikat kontrak dengan Dinas Tata Air.
"Yang seperti itu harus jelas dan pasti harus ke saya. Banyak hal seperti ini yang ternyata kami cek bukan PHL kami, jadi jangan jadi fitnah gitu," ujar Teguh saat dikonfirmasi.
Teguh mengatakan, terhitung awal Januari 2015, seluruh sistem anggaran telah transparan. Pihaknya juga telah melakukan "bersih-bersih" terhadap sejumlah PHL yang tak lagi diperpanjang kontraknya.
"Yang kayak gitu enggak benar, saya jamin enggak benar kok. Semuanya di DPA (daftar penerima anggaran)," ujar Teguh. (Baca: Honor PHL Dinas Kebersihan Diduga Dipotong)