Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat untuk TNI/Polri Bisa Naik Transjakarta Gratis

Kompas.com - 17/10/2016, 14:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program gratis naik transjakarta salah satunya berlaku bagi anggota TNI/Polri.

Untuk dapat menikmati layanan tersebut, anggota TNI/Polri cukup mengenakan seragam mereka dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).

"Enggak daftar lagi. Pakai seragam sama KTA saja," ujar Renih Febriyanti, petugas loket di Halte GOR Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).

(Baca juga: Cara Mendapatkan "Jakcard Combo" untuk Naik Transjakarta Gratis)

Layanan transjakarta gratis untuk TNI/Polri ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Berdasarkan Pasal 4 huruf h Pergub tersebut, anggota TNI/Polri merupakan salah satu sasaran yang dapat menikmati layanan transjakarta secara gratis.

Kemudian, pada Pasal 13, dinyatakan bahwa "Anggota TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan seluruh anggota TNI/Polri yang sedang bertugas dengan menggunakan seragam dinas dari kesatuan masing-masing serta dibuktikan dengan kartu anggota TNI/Polri."

Selain anggota TNI/Polri, ada 10 kategori masyarakat lainnya yang bisa menikmati layanan gratis naik transjakarta yang disebut dalam Pergub tersebut.

Mereka adalah PNS atau pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta dengan besaran gaji sesuai UMP yang pembayarannya melalui Bank DKI, dan penghuni rusunawa.

Untuk ketegori ini, mereka harus memiliki rekening dan kartu Bank DKI yang menunjang pelayanan (kartu Jakcard Combo).

(Baca juga: Setelah Daftar "Jakcard Combo", Warga Langsung Gratis Naik Transjakarta)

Selain itu, layanan transjakarta gratis ini diberikan kepada warga yang ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin Jabodetabek, veteran, penyandang disabilitas, dan lansia ber-KTP DKI dengan usia 60 tahun ke atas.

Namun, untuk menikmati layanan gratis ini, mereka harus mendaftar di halte transjakarta untuk mendapatkan kartu khusus.

Pendaftaran untuk pembuatan kartu khusus ini tidak dikenai biaya jika dilakukan sebelum 17 Oktober 2016.

Namun, jika lewat tanggal tersebut, pendaftaran kartu khusus gratis naik transjakarta ini akan dikenakan biaya Rp 15.000.

(Baca juga: Bakal Gratis Naik Transjakarta, Pria Ini Sebut Pemprov DKI Perhatikan Warga Lansia)

Kompas TV Bus Baru Akan Digunakan di Luar Bus Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com