JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada Pilkada DKI 2017. Bahan kampanye yang difasilitasi berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Adapun alat peraga kampanye yang difasilitasi yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Namun, jika dirasa kurang, pasangan cagub-cawagub dapat menambah bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU DKI.
Sementara untuk alat peraga kampanye, pasangan cagub-cawagub bisa menambah maksimal 150 persen dari jumlah yang difasilitasi.
Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan selain menambah bahan dan alat peraga kampanye sesuai ketentuan, pasangan cagub-cawagub juga dapat menambah bahan kampanye lain.
Bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh pasangan cagub-cawagub dan timnya yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker paling besar ukuran 10 x 5 sentimeter.
"Harganya terkait dengan dana kampanye setiap item setinggi-tingginya Rp 25.000," ujar Betty di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
(Baca: KPU DKI Larang Pasangan Cagub-Cawagub Danai Iklan Kampanye di Media Massa)
Adapun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU DKI untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub yakni 1.000 rim selebaran, 1.000 rim brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak empat buah pamflet untuk setiap RT.
Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni lima buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan dua buah spanduk per kelurahan.
Masa kampanye akan dilakukan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sebelum itu, KPU DKI terlebih dahulu akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016.
Sementara pada 25 Oktober 2016 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub.