Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pelanggaran Akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur

Kompas.com - 19/10/2016, 05:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak mengatur batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak mengatur soal sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tidak adanya aturan soal sisa dana kampanye, membuat KPU DKI Jakarta belum mengetahui bagaimana sisa dana tersebut harus dialokasikan.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain. Apakah dikembalikan kepada kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan calon setelah terpilih," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, Selasa (19/10/2016).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya, karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa malam.

Akuntabilitas dana kampanye

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas pasangan calon (paslon).

Titi menyebut, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye yang bersisa. Oleh karena itu, Titi mengimbau paslon mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini.

"Calon harus mengukur akuntabilitas dana kampanyenya. Jadi, lebih kepada ketaatan calon aja agar menerima sumbangan dana itu disesuaikan dengan kebutuhan kampanyenya, bukan malah menumpuk dana," ucap Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Selain itu, Titi menyatakan, sebaiknya paslon juga terbuka mengenai dana kampanye yang mereka gunakan kepada publik. Paslon sebaiknya melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara periodik.

"Jadi, secara periodik betul-betul dibuka. Jadi, masyarakat bisa tahu siapa yang menyumbang dan bagaimana statusnya. Ini juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini UU Pilkada hanya mengatur laporan awal dan laporan akhir dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU. (Baca: KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye)

Dibuat aturan

Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Dia setuju apabila kemudian ada aturan yang menyatakan sisa dana kampanye diserahkan ke kas negara.

"Di tengah ketiadaan aturan, ke depan harus diatur bahwa saldo dana kampanye kalau memang ada, itu diserahkan karena memang rekening (khusus dana kampanye) hanya hidup pada masa pilkada, disetor ke kas Negara," ujar Titi.

Masykurudin juga menyatakan hal serupa. Dengan adanya aturan mengenai sisa dana kampanye, dia menyebut integritas cagub-cawagub dapat diukur.

"Karena ketentuan itu menjadi dasar dari integritas pasangan calon dalam mengelola dana kampanyenya," sebut Masykurudin.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com