Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tidak Mau Disalahkan jika APBD yang Ditandatangani Plt Gubernur Digugat

Kompas.com - 20/10/2016, 14:29 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas (plt) gubernur. Menurut Ahok, plt tidak memiliki wewenang menandatangani APBD meskipun ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkannya.

"Siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang ditandatangani seorang plt yang dapat kekuatan dari Permendagri?" ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016).

(Baca: Ahok Bilang Pengesahan APBD DKI 2017 Lebih Penting dari Cuti Kampanye 4 Bulan)

Ahok saat ini sedang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin calon petahana tidak diwajibkan cuti kampanye agar tetap bisa bertugas khususnya pengesahan APBD.

Ahok tidak mempermasalahkan jika putusan MK terkait uji materi tersebut baru berlaku 2017. Namun, dia tetap mempermasalahkan nasib APBD DKI yang ditandatangani plt ketika dia cuti kampanye nanti karena rawan digugat.

"Orang bisa gugat APBD dong. APBD tidak sah, terus siapa yang tanggung jawab?" ujar Ahok.

(Baca: Pengesahan APBD DKI 2017 Tergantung Kewenangan Pejabat Pengganti Ahok)

Ahok mengatakan, sebaiknya dibuat saja peraturan yang mewajibkan calon petahana berhenti dari jabatan jika mau maju pada pilkada. Dengan begitu, akan langsung ada serah terima dengan pejabat sementara yang memiliki wewenang untuk menandatangani APBD.

"Pasti kami akan kirim surat ke Kemendagri bahwa ini bertentangan dengan aturan yang kami paham. Kalau sampai ada gugatan apapun, berarti yang salah ada di Permendagri bukan saya lho," ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017. Dalam Permendagri itu, plt memiliki wewenang untuk menandatangani APBD 2017.

Kompas TV Ahok: Saingan Sama Saya, Tapi Program Gak Jelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com