JAKARTA, KOMPAS.com - Pada persidangan Kamis (20/10/2016) lalu, Jessica Kumala Wongso menyatakan informasi pertemuan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, dengan barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 5 Januari 2016, sehari sebelum Mirna meninggal.
Jessica menyebutkan, Arief memberikan sesuatu yang dibungkus kantong plastik kepada Rangga.
"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang yang bernama Amir, yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica membacakan dupliknya.
Bostam, pada gilirannya, memperoleh informasi itu dari Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo). Mereka bertemu pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Informasi mengenai Arief yang diduga memberikan sesuatu kepada Rangga juga pernah disinggung pada persidangan 27 Juli 2016 lalu. Pada persidangan kala itu, Rangga dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa Rangga menerima uang Rp 140 juta dari Arief untuk membunuh Mirna.
"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan kalau dia menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna. Rangga mengiyakan dan itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto pada persidangan 7 Juli 2016.
Saat itu, Rangga membantah pernyataan Otto yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang dari Arief. Namun, dia mengakui pernah didatangi seseorang yang menuduhnya dan sudah pernah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," tutur Rangga kepada majelis hakim.
(Baca juga: Pengakuan Amir soal Pertemuan Orang Mirip Suami Mirna dan Rangga di Sarinah)
"Misteri" Amir
Meski informasi Rangga diduga menerima Rp 140 juta dari Arief sudah dimunculkan di muka persidangan sejak Juli lalu, tim kuasa hukum Jessica tidak pernah menghadirkan pemberi informasi yang belakangan diketahui bernama Amir Papalia itu sebagai saksi.
Hidayat Bostam menuturkan, tim kuasa hukum Jessica tidak mengetahui posisi Amir dan tidak pernah mencari keberadaannya. Namun, Amir beberapa kali menghubungi Bostam saat tim kuasa hukum Jessica menyusun duplik. Oleh karena itu, Amir tidak dihadirkan di persidangan karena waktu untuk pemeriksaan saksi telah selesai.
"Ya saya tahunya setelah keterangan (pemeriksaan) terdakwa. Kemudian setelah keterangan terdakwa jadwalnya penuntutan, terus pembelaan, ada replik, ada duplik," kata Bostam ketika dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).
Saat mereka berbincang pada Selasa, Bostam merekam percakapan mereka berdua. Bukti rekaman dan transkrip percakapan tersebut menjadi materi duplik tim kuasa hukum Jessica.