JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membatasi jumlah anggota tim pemenangan masing-masing calon yang diizinkan masuk ke dalam Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) sore.
"Kita tentukan, dibatasi maksimal 100 orang tiap calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.
Pada penetapan cagub-cawagub sore nanti, KPU DKI akan membacakan satu per satu hasil verifikasi berkas persyaratan calon dan pencalonan, apakah berkas-berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Setelah itu akan ada penandatanganan berita acara dan kemudian penandatanganan surat keputusan (SK) KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon itu," kata dia.
SK tersebut kemudian akan diserahkan kepada masing-masing pasangan cagub-cawagub. Untuk pengamanan selama penetapan cagub-cawagub berlangsung, KPU DKI telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi soal pengamanan udah oke semua, dari Polda sudah beberapa kali koordinasi," ucap Sumarno. (Baca: 600 Polisi Disiagakan untuk Amankan Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub DKI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya mengatakan, pihaknya mengerahkan 600 personel polisi untuk mengamankan proses penetapan cagub-cawagub DKI.
Sementara untuk rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional. Adapun penetapan cagub-cawagub DKI Jakarta akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.