JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah pendukung masing-masing calon yang diizinkan masuk saat pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Selasa (25/10/2016) malam.
Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, setiap pasangan cagub-cawagub hanya diperbolehkan maksimal membawa 500 orang pendukung.
Sehingga, total yang diizinkan masuk ke dalam Hall D2 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, tempat acara berlangsung, sebanyak 1.500 pendukung.
Dahliah mengatakan, KPU DKI akan memberikan identitas khusus kepada setiap tim kampanye masing-masing pasangan cagub-cawagub sesuai dengan jumlah yang diperbolehkan masuk. Pendukung yang masuk harus menggunakan identitas tersebut.
"Hanya yang beridentitas peserta acara saja yang nanti boleh masuk, nanti kami beri ID (identitas tim pendukung)," kata dia.
KPU DKI mengimbau agar semua tim kampanye pasangan cagub-cawagub mengoordinasikan para pendukung yang turut masuk ke dalam gedung. Dengan begitu, acara pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub tidak terganggu dan berjalan tertib.
Jumlah personel ini lebih banyak dibandingkan personel keamanan saat penetapan cagub-cawagub di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, kemarin Senin (24/10/2016), yang hanya 600 personel kepolisian.
Selain itu, juga disiagakan personel yang stand by di Mapolda Metro Jaya. Personel tersebut akan dikerahkan jika eskalasi massa pendukung pasangan calon lebih dari yang diperkirakan.