JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih belum menetapkan ketentuan mengenai titik-titik pemasangan alat peraga kampanye pada Pilkada DKI 2017. Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketentuan tersebut akan mengadopsi ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau yang sementara ini titik-titik belum ditentukan. Itu kita mengacu pada ketentuan dalam peraturan daerah, ada tempat-tempat yang diperbolehkan, ada yang tidak diperbolehkan," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Sumarno menuturkan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di jalan protokol, taman, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan jembatan penyeberangan.
"Ini nanti akan diadopsi dalam keputusan KPU Provinsi DKI," kata dia.
(Baca: Cagub-Cawagub DKI Boleh Gunakan Balon Udara sebagai Alat Peraga Kampanye)
Bawaslu DKI Jakarta akan mengawasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu dan Satpol PP DKI Jakarta akan mencopot alat peraga kampanye tersebut.
Terkait tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang meminta Satpol PP mencopot poster bergambar pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Sumarno menyebut kemungkinan hal tersebut berkaitan dengan Perda tentang Ketertiban Umum.
Djarot berhak menginstruksikan hal tersebut yang bertindak sebagai Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Djarot juga baru akan cuti untuk kampanye pada 28 Oktober 2016.
"Itu kalau terkait dengan Perda Ketertiban Umum, sebelum masa kampanye dimulai, itu Pemda dengan aparatnya Satpol PP punya hak melakukan (mencopot) itu," ucap Sumarno.
Adapun Djarot menginstruksikan personel Satpol PP untuk mencopot poster Agus-Sylviana yang dipasang disamping Kota Tua, Tamansari, Jakarta, pada pada Selasa (25/10/2016) kemarin.
(Baca: "Blusukan" ke Kota Tua, Djarot Minta Satpol PP Copot Poster Agus-Sylviana)