JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menampilkan ekspresi datar seperti biasanya saat majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadapnya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Nilai Pertimbangan Hakim Berpihak)
Setelah Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetuk palu tanda putusan selesai dibacakan, Jessica dan kuasa hukum ditanya apakah akan banding atas putusan tersebut atau tidak.
Saat itu, Jessica langsung beranjak dari tempat duduknya di tengah dan menghampiri meja tim kuasa hukum.
Jessica nampak langsung mencondongkan badannya ke arah salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, sembari berbisik.
Kemudian, Jessica kembali ke tempat duduknya dengan berjalan sedikit menunduk.
Jessica lalu menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis ini. Ia pun menyatakan akan banding. Kemudian ia berdiri dan kembali merapat ke arah tim kuasa hukum.
(Baca juga: Pengacara Jessica: Kami Kecewa, Kami Nyatakan Banding)
Kedatangan Jessica disambut pelukan Otto dan tepukan bahu dari kuasa hukum yang lain.
Awak media di barisan belakang beberapa kali memanggil nama Jessica untuk mengabadikan momen tersebut.
Jessica pun menengok sesekali ke arah awak media sambil tersenyum tipis.
Tidak nampak ekspresi Jessica yang lain dari biasanya, meski dia baru dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dianggap terbukti bersalah meracuni Mirna.
Ekspresi yang berbeda justru nampak pada wajah tim kuasa hukum, termasuk Otto, sebagai kuasa hukum yang paling sering berbicara membela kliennya itu.