Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Aset Sanusi, Hasil Pencucian Uang atau Milik Sendiri?

Kompas.com - 01/11/2016, 07:01 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mohamad Sanusi menjadi terdakwa kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Jaksa penuntut umum menyimpulkan dengan cara melihat banyaknya aset mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi per bulan.

Uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan rekanan Dinas Tata Air dan juga dari sumber lain.

"Uang yang diterima terdakwa dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, digunakan terdakwa untuk membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," demikian sebagian isi dakwaan terhadap Sanusi terkait kasus pencucian uang.

Sidang lanjutan mengenai kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).

Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dan dua unit rusun Thamrin Executive Residence.

Kemudian tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.

Beberapa aset tersebut diketahui dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. Ternyata, PT Wirabayu Pratama juga merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

(Baca: Danu Wira Pastikan Rumah untuk "Sanusi Center" Miliknya, Bukan Sanusi)

Saat itu, Sanusi merupakan ketua Komisi D di DPRD DKI yang memilili mitra Dinas Tata Air. Fakta-fakta itulah yang membuat Jaksa menduga sejumlah aset Sanusi didapatkan dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. Dibelikan dalam bentuk harta untuk menyamarkan asal usul aset itu.

Disebut utang

Kemarin, Danu Wira datang menjadi saksi. Dia menjelaskan alasannya membayar sejumlah aset untuk Sanusi. Dia juga menjelaskan hubungan antara dirinya dengan Sanusi.

Danu mengatakan, Sanusi dan dirinya merupakan teman yang sering bermain basket bersama. Suatu hari, kata Danu, dia mengajak Sanusi berinvestasi di sektor tambang dan batubara di Kalimantan.

Danu meminta Sanusi berinvestasi sebesar Rp 3 miliar. Sanusi bersedia. Perjanjian di atas hitam dan putih dibuat antara Danu dan Sanusi.

"Ada surat perjanjiannya. Lalu ternyata tambang itu tidak berjalan sehingga saya punya tanggungan ke Pak Sanusi untuk mengembalikan uang," ujar Danu Wira.

Dalam surat perjanjian, dia harus mengembalikan sekitar Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian dikembalikan dengan cara dicicil. Sanusi memintanya membayar sejumlah aset sebagai bentuk cicilan utangnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com