JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono akan menaikkan uang atau kompensasi bagi warga yang tinggal di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Besaran uang hibah itu dikatakannya sebesar Rp 500.000 per Kepala Keluarga (KK) atau naik lebih dari 80 persen dibandingkan dengan sebelumnya yakni sebesar Rp 300.000 per KK. Uang kenyamanan itu katanya akan diberikan setiap tiga bulan sekali kepada lebih dari 18.000 KK yang terdata oleh Pemerintah Kotamadya Bekasi saat ini.
"Kenapa dinaikan? karena kenyamanan itu mahal, apalagi bagi mereka. Pemkot Bekasi sudah data, ada 18.000 KK yang tinggal di sana, semuanya dapat Rp 500.000 per tiga bulan, atau lebih besar dibandingkan hibah dari swasta (PT Godang Tua) sebelumnya," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (7/11/2016).
Sementara itu, terkait dengan hibah yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta katanya telah memercayai Pemkot Bekasi dalam hal pendataan identitas, termasuk nomor rekening warga Bantargebang yang berhak menerima hibah. Sehingga, verifikasi akan dilakukan langsung melalui nomor rekening tersebut.
"Kita serahkan penuh kepada Pemkot Bekasi pada bank apapun. Dari sini (rekening-red) kita bisa verifikasi bahwa bantuan sampai atau tidak kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya data fiktif, dirinya mengaku percaya dengan pengelolaan Pemkot Bekasi, terlebih kewajiban untuk melaporkan setiap bantuan yang didistribusikan kepada warga tercatat dalam instrument nota pemberian hibah daerah.
"Pemkot Bekasi wajib melaporkan kepada Pemprov DKI berupa deskripsi yang menyatakan bantuan telah dilaksanakan. Selebihnya, Pemprov DKI bisa langsung mengobservasi langsung ke lapangan," jelasnya. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Menjadi Rp 143 Miliar)
Dana kompensasi untuk warga tersebut telah termasuk ke dalam perjanjian bantuan hibah total dengan Pemkot Bekasi sebesar Rp143 miliar. Sebesar Rp 108 miliar dari dana tersebut dialokasikan untuk penataan lingkungan, seperti penataan kerusakan lingkungan, penyelesaian dampak lingkungan, sarana dan prasaran dan pelebaran jalan.
"Pemprov DKI sudah komitmen untuk beri bantuan keuangan sebesar Rp 143 miliar. Kita tidak akan terlibat terlalu dalam karena itu rakyatnya Pemkot Bekasi," tutupnya. (Dwi Rizki)