JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak terbukti melakukan politik uang.
"Itu tidak terbukti kalau ada pelanggaran. Bukti-bukti kami enggak kuat," ujar Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016).
(Baca: Anies: Soal Dugaan Politik Uang, Kok Saya Ragu Ya...)
Mimah menuturkan, dugaan politik uang yang dilakukan Anies-Sandiaga dinyatakan tidak terbukti setelah Bawaslu DKI menelusuri, mencari bukti, dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Semua sudah kita panggil pihak terkaitnya. Karena itu temuan panitia pengawas, maka pemanggilan itu dalam rangka konfirmasi kebenaran di lapangan seperti apa. Itu sudah ditangani semuanya," kata dia.
(Baca: Bawaslu Ancam Diskualifikasi Pasangan Cagub-Cawagub DKI yang Lakukan Politik Uang)
Selain dugaan politik uang Anies-Sandi, Mimah menuturkan, Bawaslu juga menyatakan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tak terbukti menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Bawaslu DKI diketahui menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga pasangan cagub-cawagub. Pasangan calon yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dengan 15 dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak-anak, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ahok-Djarot diduga melakukan enam pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang dilakukan berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Kemudian Anies-Sandiaga diduga melakukan enam pelanggaran kampanye. Dugaan pelanggaran itu ialah politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.
Mimah menyatakan, lebih dari separuh temuan tersebut sudah selesai ditindaklanjuti.
"Semua laporan yang kita sampaikan saat rilis itu sudah 50 persen lebih ditindaklanjuti di lapangan dengan penghentian kegiatan, penurunan spanduk misalnya ya, penelusuran, pemanggilan pihak-pihak terkait," ucap Mimah.