Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Tafsir dari Mesir Batal Jadi Saksi Meringankan Ahok

Kompas.com - 15/11/2016, 08:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli tafsir dari Mesir batal menjadi saksi bagi Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada gelar perkara, Selasa (15/11/2016). Bareskrim Mabes Polri sebelumnya akan menyelenggarakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.

"Iya (ahli tafsir dari Mesir batal jadi saksi meringankan). Dia langsung ke Mesir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2016).

Dia menceritakan masuknya ahli tafsir dari Mesir sebagai saksi meringankan Ahok. Dia menjelaskan, rekan-rekannya di tim pemenangan yang menyarankan untuk menggunakan ahli tafsir itu untuk mengemukakan pendapat saat gelar perkara.

"Nah, saya sendiri belum pernah berkesempatan bertemu dengan beliau, belum tahu pandangan-pandangan beliau secara pasti. Nah, kemudian kami dapat info dari tim hukum lain yang tugasnya mengorganisir saksi bahwa beliau (ahli tafsir dari Mesir) berhalangan hadir karena alasan keluarganya sakit," kata Sirra.

Nantinya dalam gelar perkara itu tidak akan dihadiri oleh Ahok sebagai terlapor. Gelar perkara hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.

Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.

Tito kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia. Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.

"Kalau dari terlapor mengambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," kata Tito.

Rencananya, gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral. Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya. (Baca: Ahok Tidak Akan Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama)

Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.

Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Kompas TV KAHMI dan PB HMI Desak Usut Tuntas Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Gubernur Ideal Adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

“Gubernur Ideal Adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Megapolitan
Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Megapolitan
Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Megapolitan
Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Megapolitan
Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Megapolitan
Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Megapolitan
Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Megapolitan
Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Kaesang Punya Peluang Besar pada Pilkada Jakarta, tapi Dinilai Belum Pantas Memimpin

Kaesang Punya Peluang Besar pada Pilkada Jakarta, tapi Dinilai Belum Pantas Memimpin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com