Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Memori Banding yang Akan Diajukan Pengacara Jessica

Kompas.com - 15/11/2016, 17:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sekarang masih sibuk buat memori banding nih. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk memori bandingnya. ‎Rencana pekan depanlah‎ sudah diserahkan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2016).

Salah satu poin dalam memori banding tersebut adalah mengenai jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.

"Dalam sejarah hukum baik di Indonesia maupun di negara lain, tidak pernah seorang hakim mempunyai otoritas menyatakan sebab matinya korban. Sebab matinya korban itu selalu dinyatakan oleh dokter dan dokter menyatakan itu melalui otopsi," kata Otto.

Ia mencontohkan, dalam kasus pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy, hakim memutuskan kasus tersebut berdasarkan hasil otopsi. Padahal, kata Otto, dalam kasus tersebut John jelas-jelas tewas karena ditembak seseorang.

"Saya belum pernah melihat yang menyatakan matinya korban itu hakim, karena dia bukan dokter, bukan keahlian dia gitu loh. Jadi artinya meskipun hakim berwenang membuat keputusan apapun tapi dia tidak boleh melampaui kompetensinya," kata Otto.

Karena itu, Otto menyayangkan keputusan hakim yang menyimpulkan bahwa Mirna tewas karena sianida. Padahal, jenazah Mirna tidak dilakukan otopsi.

"Kalau sampai bahwa tanpa otopsi hakim bisa menentukan sebab matinya korban, maka semua ahli dokter patologi di Undonesia harus dibubarkan, tidak ada lagi itu," kata Otto.

Dalam memori banding tersebut, lanjut Otto, pihaknya juga mempermasalahkan pernyataan hakim yang menilai tangisan Jessica saat persidangan tidak ikhlas. Menurut Otto, tidak sepantasnya hakim berasumsi mengenai tangisan terdakwa, dalam hal ini Jessica.

"Karena tidak lazim hakim menanggapi kasus pembunuhan dengan asumsi dari air mata dan ingus. Kita akan berikan kritiklah mengenai hal itu," kata Otto.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Jessica dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kematian Mirna. Menurut putusan hakim, Jessica telah memberi racun sianida pada kopi yang diminum Mirna.

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com