JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, menceritakan, dia baru saja mendapat kepastian tersebut setelah berkomunikasi dengan Ahok.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau akan menjalani proses ini dengan baik. Terkait pandangan dan pertanyaan berbagai pihak, apakah tim hukum akan mengajukan praperadilan, saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dia mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan antara Ahok dan tim hukum. Sirra mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan ini dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Dengan keputusan ini, Sirra berharap, tak ada lagi alasan warga untuk menghalangi Ahok berkampanye.
"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka tanda kutip, Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kita semua sudah lihat hasil gelar perkaranya," kata Sirra.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).