Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Raperda yang Atur Perampingan Pejabat dan PNS

Kompas.com - 16/11/2016, 19:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah raperda yang mengatur tentang struktur organisasi pemerintahan daerah, di antaranya mengenai perampingan pejabat dan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuannya adalah peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik.

"Prinsipnya mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, perampingan pejabat struktural, dan jumlah pegawai untuk mewujudkan organisasi tepat ukuran dan fungsi," kata Sumarsono saat ditemui usai rapat paripurna.

(Baca juga: Mungkinkah Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan? )

Saat berpidato di hadapan anggota DPRD, Sumarsono menyampaikan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun dengan dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Sumarsono, jumlah perangkat daerah yang diatur dalam Raperda ini selain lebih rasional juga lebih fungsional.

Jadi, kata dia, Pemprov DKI dapat meningkatkan kemampuannya untuk menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui ketersediaan alokasi belanja yang lebih proporsional untuk sektor publik.

Sumarsono menyebut susunan perangkat daerah dalam Raperda ini mengikuti prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Tentunya dengan penyesuaian terhadap kekhususan dan kebutuhan daerah. Penyesuaian susunan perangkat daerahnya juga dilakukan secara selektif berdasarkan pertimbangan objektif," papar Sumarsono.

(Baca juga: Ketua DPRD DKI Akan Undang Pihak Terkait untuk Putuskan Kelanjutan Raperda Reklamasi)

Pada akhir pidatonya, Sumarsono menyampaikan harapan agar DPRD DKI dapat mempertimbangkan dan menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com