JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, mengatakan dirinya sudah memprediksi kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditingkatkan menjadi penyidikan. Ia mengaku telah memprediksi penetapan tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu.
"Itu adalah proses hukum. Kami pun sudah memprediksi itu," kata Yorrys di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Status tersangka yang diterima Ahok tidak menghilangkan haknya sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017. Ahok, kata dia, tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Sekarang bagaimana tim ini semakin solid dan kolektif berkerja sama-sama di seluruh konstituen," kata Yorrys.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Mereka berdua diusung oleh empat partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara kasus itu secara terbuka tetapi terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.