JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, sudah empat kali melaporkan penghadangan kampanye yang mereka alami ke Bawaslu DKI.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, dari empat laporan tersebut, tiga di antaranya telah selesai diproses dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Yang tiga itu tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana, enggak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Mimah menuturkan, Bawaslu bersama tim penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti setiap laporan. Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi untuk memberikan keterangan.
"Ada unsur formil yang belum terpenuhi. Pasangan calon itu enggak terhalangi (kampanyenya) salah satunya. Kan kami mau lihat unsur pidananya," kata dia.
Sementara itu, laporan terakhir masih dalam penanganan. Jumat (18/11/2016) besok merupakan batas terakhir Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang satu ini lagi proses klarifikasi terlapor. Yang di Kembangan Utara, dan ini masih proses. Di situ ada dugaan bahwa pasangan calon enggak bisa kampanye karena ada yang menghalangi," kata Mimah.
Bawaslu menyatakan sudah tegas dalam menindaklanjuti laporan-laporan penghadangan Ahok-Djarot. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan kampanye yang berlangsung. Pengamanan merupakan wewenang kepolisian.