JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Wibi Andriano, berharap polisi bisa terus mengusut penolakan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Wibi menyampaikan hal itu karena Bawaslu DKI sudah menetapkan aksi penolakan kampanye itu sebagai tindak pidana pemilu.
Dia berharap aktor di balik aksi penolakan tersebut bisa segera terungkap.
"Semoga saja dengan begini bisa terkuak yang lebih dalam lagi, harapannya aktor intelektual yang kita duga bisa ditelusuri dan didalami," ujar Wibi, ketika dihubungi, Jumat (18/11/2016).
(Baca: Bawaslu Nyatakan Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan sebagai Tindak Pidana)
Wibi mengatakan tim pemenangan Ahok-Djarot menduga aksi penolakan selama ini berlangsung secara sistematis dan dikoordinir pihak tertentu.
"Tapi kita enggak tahu siapa, biarlah aparat yang mendalami itu, kita tetap berprasangka baik saja," ujar Wibi.
(Baca: Setelah Ahok Jadi Tersangka, Djarot Minta Tak Ada Lagi Penolakan Kampanye)
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, penolakan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.
"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," ucap Mimah. Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.