Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Djan Faridz Menang di PTUN, Ini Kata Agus Yudhoyono

Kompas.com - 22/11/2016, 21:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Kubu Romi dan Djan Faridz diketahui berbeda sikap dalam memberi dukungan pada Pilkada DKI Jakarta.

Romi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sedangkan Djan Faridz mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

(Baca juga: Romahurmuziy Tegaskan PPP Tetap Loyal kepada Pemerintahan Jokowi-Kalla)

Menanggapi putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan tersebut, Agus menjawab bahwa ia fokus memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. 

"Saya tetap akan fokus pada strategi saya memenangkan pilkada ini dan saya menghargai apa pun integritas dan juga kedaulatan dari partai-partai mana pun," kata Agus, usai kampanye terbuka dengan 'komunitas campuran', di sebuah kafe di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Bahkan, Agus menyatakan tidak khawatir bila kehilangan suara dari PPP terkait putusan PTUN tersebut. "Tidak sama sekali," ujar Agus.

Sebelumnya, KPU DKI telah memastikan dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diakui KPUD adalah dukungan untuk mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Sebab, saat proses pendaftaran pasangan calon, PPP versi Romahurmuziy sudah terlebih dahulu memberikan dukungan terhadap Agus-Sylvi.

Selain itu, PPP versi Romahurmuziy adalah yang diakui Kementerian Hukum dan HAM saat pendaftaran dibuka.

"Ya pas lagi mendaftarkan memang dari kubu sana (Romahurmuziy), jadi setelah itu sudah tidak ada lagi. Terakhir kan tanggal 23 September 2016. Tidak ada lagi dukungan (pengusungan) baru," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).

(Baca juga: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Sumarno menyampaikan, setelah proses pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta sudah ditutup, partai politik tidak bisa lagi menarik atau mengalihkan usungannya ke pasangan lain.

Oleh karena itu, dukungan PPP kubu Djan Faridz terhadap pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak diakui KPU DKI Jakarta.

Kompas TV Agus Yudhoyono Beri Pengarahan Tim Relawannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com