JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut baik rencana kejaksaan untuk cepat merampungkan berkas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Dengan demikian, kata dia, sidang atas kasus dugaan penistaan agama ini dapat dilakukan pada bulan Desember mendatang.
"Ya saya kira bagus, makin cepat sidang makin bagus. Supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran mana pun," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).
Selain itu, dia menyebut tidak berniat menafsirkan sendiri ajaran agama mana pun. Ahok meyakini, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia berharap permasalahan ini dapat menjadi terang setelah dibuka di pengadilan.
"Nanti di sidang, kita lihat, saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain, apalagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang Muslim, berarti sama saja saya menghina keluarga saya. Teman saya juga Muslim, gimana mungkin saya menghina teman saya," kata Ahok.
Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tersebut.
Idealnya waktu yang dibutuhkan jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara adalah dua pekan. Setelah itu, baru jaksa akan menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi buktinya.
Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang.
Tim terdiri dari sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.