Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemkot Tagih PBB, dari Terbitkan Surat Paksa hingga Berniat Bangun Bedeng

Kompas.com - 08/12/2016, 08:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta gencar menagih PBB para pemilik lahan yang menunggak pajak.

Setelah jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus lalu berakhir, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2016 tentang Penegkan Peraturan Perpajakan Daerah.

Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bisa menagih, menyegel, hingga mencabut izin usaha yang tidak membayar pajak.

(Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)

Jakarta Selatan sebagai wilayah dengan target penerimaan pajak tertinggi masih menemui berbagai kesulitan dalam menagih pajak.

Hingga Rabu (7/12/2016), ada 3,87 persen wajib pajak yang belum membayar PBB.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan, cara persuasif biasanya dilakukan dengan mendatangi objek pajak dan meminta komitmen pembayaran pajak.

"Kita datangi, tanya kenapa menunggak pajak, lalu diminta komitmennya melalui surat kesanggupan membayar," kata Johari, Rabu.

Surat bermaterai itu berisi tanggal yang disepakati untuk membayar, biasanya terhitung satu minggu dari tanggal penandatanganan.

Cara lebih keras

Kemarin, pihak Sudin Pelayanan Pajak Jaksel mendatangi pengelola Apartemen Pakubuwono Terrace, PT Selaras Mitra Sejati, untuk menagih pembayaran pajak.

Menurut Johari, PT Selaras Mitra Sejati akan ditagih dengan cara yang lebih keras, berupa penyegelan dan surat paksa, apabila tidak bisa menyanggupi pelunasan PBB pada akhir tahun.

Johari menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, pemerintah bisa melimpahkan tunggakan pajak ke Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi agar dapat dikuasai maupun langsung disita.

(Baca juga: Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace Terancam Digugat)

Namun, Johari mengatakan, langkah ini belum pernah dilakukan selama ia menjabat Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak.

"Yang banyak melakukan penunggakan itu sebenarnya perorangan, karena kalau badan usaha kan dia pasti malu," kata Johari.

Menagih pajak perorangan memiliki kesulitan tersendiri. Salah satunya adalah jika objek pajak berupa lahan kosong yang tidak terurus.

Ia mencontohkan penagihan pajak atas lahan di kawasan Kebayoran Baru, kemarin. Wajib pajak di sana menunggak sejak 1995 dan tidak terlacak keberadaannya.

Plang yang sudah dipasang di sana tak juga membuat pemilik lahan itu datang membayar pajak.

(Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Jaksel Tagih PBB ke Pengembang)

Johari setengah berkelakar, ia akan mendirikan bedeng maupun bangunan semipermanen di atas lahan tersebut jika sang pemilik tak juga muncul.

"Paling efektif sebenarnya itu, ide gila saya. Tanah itu enggak ada yang ngakuin, giliran dibangun bedeng atau rumah pasti nongol yang punya," kata Johari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com