Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Sanusi Terbukti Menerima Suap Terkait Raperda Reklamasi

Kompas.com - 13/12/2016, 18:44 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, terbukti menerima suap terkait raperda dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Sanusi didakwa dengan pasal kombinasi yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan kasus Sanusi memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Misalnya seperti unsur menerima hadiah atau janji dan unsur menggerakkan.

"Untuk menggerakkan, terdakwa telah menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, sebelum menerima uang, ada beberapa kali pertemuan untuk membahas proses pembahasan raperda," ujar Ronald.

(Baca: Sanusi Jelaskan Sumber Penghasilannya sehingga Bisa Beli Banyak Aset)

Beberapa pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan pimpinan DPRD DKI di kediaman Chairman PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kemudian ada juga pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan Richard Halim di kantor Aguan di Mangga Dua.

Dalam pertemuan itu, Ariesman menyampaikan keberatannya terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen dan meminta pasal itu diatur dalam pergub.

Ronald juga menyebutkan beberapa pertemuan lain antara Sanusi dan Ariesman seperti pertemuan di Kafe Paul dan Kemang Village. Keduanya kembali membahas masalah tambahan kontribusi dalam pertemuan itu.

Ronald mengatakan Sanusi melaporkan permintaan Ariesman itu kepada Taufik. Namun, dalam persidangan Sanusi mengatakan dia berbohong kepada Taufik untuk menghindari rapat pimpinan.

"Dalam persidangan, terdakwa mengaku berbohong pada Taufik. Menurut JPU, percakapan yang menyatakan 'kontribusi tambahan kita masukin yang konversi itu loh kak'. Ini sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman. Maka keterangan berbohong harus dikesampingkan," ujar Ronald.

(Baca: Penjelasan Sanusi soal Dua Rumah untuk Istri-istrinya yang Dibayar oleh Pengusaha)

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengatakan bahwa uang Rp 2 miliar adalah bantuan dari Ariesman untuk maju pada Pilkada DKI 2017. Namun, Jaksa meyakini uang tersebut terkait raperda reklamasi.

"JPU yakin uang Rp 2 miliar terkait raperda yang merupakan kewenangan terdakwa sebagai anggota Balegda. Dan pengakuan terdakwa bahwa uang itu untuk pilkada, harus dikesampingkan," ujar Ronald.

"Unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tambah Ronald.

Sampai saat ini, sidang pembacaan tuntutan Sanusi masih berlangsung. Hakim melakukan skors terhadap sidang pembacaan tuntutan Sanusi selama satu jam. Jaksa akan kembali melanjutkan pembacaan tuntutan pada pukul 18.30 WIB.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com