Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Sanusi

Kompas.com - 22/12/2016, 14:20 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, M Sanusi.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menanggapi bukti-bukti yang diserahkan Sanusi terkait pembelaan terhadap aset-asetnya yang disangkakan berasal dari hasil pencucian uang.

"Jaksa menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan Sanusi, Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Mengapa Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi?)

Dalam repliknya, JPU menyebut Sanusi tidak bisa membuktikan hasil pendapatannya dari penjualan saham PT Bumi Raya Properti. JPU menyebut Sanusi mengaku menjual saham yang dimilikinya di PT Bumi Raya sebesar Rp 38 miliar.

Namun, dari barang bukti yang didapatkan, jumlah saham yang dimiliki Sanusi hanya sebanyak 15 lembar dengan nilai sebesar Rp 15 juta dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 500.000.

JPU menyebut Sanusi pernah mengakui saham PT Bumi Raya Properti tidak pernah mengalami kenaikan sejak didirikan. JPU menilai tidak masuk akal jika nilai penjualan saham Sanusi di PT Bumi Raya Properti mencapai Rp 38 miliar.

Salain itu, menurut JPU, penjualan saham tidak dilakukan oleh Sanusi melainkan dari Fonny dan Ana yang merupakan Komisari PT Bumi Raya Properti. Di samping itu, Fonny dan Ana tidak pernah dikuasakan oleh Sanusi untuk menjual saham itu.

JPU juga menyoroti surat pengakuaan utang piutang yang ditunjukkan Sanusi sebagai cara untuk mendapatkan aset-aset miliknya.

JPU menilai, meski ada surat utang piutang, Sanusi tidak bisa menjalankan bahwa utang itu berasal dari penghasilan yang sah. Sanusi juga disebut tidak bisa menujukkan apakah utang itu telah dibayarkan atau belum.

"Apakah dijelaskan bahwa piutang berasal dari penghasilan yang sah atau tidak, kan tidak bisa. Kecuali piutang diambil dari rekening terdakwa, Ok. Tapi karena piutang tidak bisa dijelaskan ya kita mengesampingkan," ujar Ronald.

(Baca: Sanusi Berikan Bukti-bukti Sumber Aset Miliknya)

Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com