JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah diproses secara hukum. Buni yang merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA belum sampai ke meja hijau.
Sementara perkara Ahok kini tengah diproses di pengadilan. Bila dilihat dari kasatmata, dua kasus itu saling berkaitan. Buni menulis status Facebook-nya yang dianggap polisi mengandung SARA.
Status itu dibuat bersamaan dengan menyebar video Ahok di Kepulauan Seribu yang sudah diedit terkait Surat Al Maidah ayat 51. Sementara Ahok dijerat kasus penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu soal Surat Al Maidah ayat 51.
Lantas, apakah kasus keduanya bisa saling memengaruhi?
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, kasus Buni dan Ahok merupakan perkara berbeda. Vonis hakim di praperadilan Buni tidak berpengaruh pada kasus Ahok.
"Tidak ada korelasi, jadi berarti tidak ada kausalitas. Tadi yang dipaparkan (pembicara lain) seakan-akan ada kausalitas, karena Buni Yani-lah, kemudian Ahok jadi korban. Kemudian terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), tapi polisi tidak ke arah sana,” kata Bonar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Meski vonis praperadilan tak berpengaruh, masih ada opsi lain soal vonis dari hakim atas dua perkara tersebut. Menurut Bonar, ada kemungkinan lain bila vonis salah satu di antara mereka lebih cepat di antara yang lainnya. Dampak positif bisa didapat oleh Ahok bila hakim lebih dulu memvonis Buni.
"Karena kalau keputusan Buni Yani lebih cepat, itu bisa jadi bahan pembelaan buat Ahok. Tapi, kalau masa peradilan sama, bahkan Ahok lebih dulu divonis, ya tidak akan berdampak apa-apa," kata dia. (Baca: Kapolda Minta Lokasi Sidang Ahok Dipindah ke Selatan Jakarta)