JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada laporan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Mimah, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan iklan di salah satu media massa yang terbit pada Rabu (14/12/2016).
Di media cetak tersebut tertulis adanya undangan kegiatan Ahok-Djarot. Dugaan pelanggaran iklan kampanye itu dilaporkan tim pasangan nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Jumat (16/12/2016).
Mimah menuturkan, Bawaslu DKI sudah memanggil pihak-pihak terkait. Kemudian, Bawaslu DKI akan meminta pendapat Dewan Pers untuk mengetahui apakah yang ada di media cetak tersebut merupakan iklan kampanye.
"Semuanya sudah dipanggil. Nanti kami minta pendapat Dewan Pers juga untuk melihat ini karena pengawasan di media massa itu kan punya peran Dewan Pers," ujar Mimah di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
(Baca: Bawaslu DKI Makin Banyak Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye)
Apabila terbukti sebagai iklan kampanye, lanjut Mimah, pencalonan Ahok-Djarot bisa batal. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, penayangan iklan di media massa dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye dan difasilitasi oleh KPU.
Semua pasangan cagub-cawagub tidak boleh mendanai sendiri iklan di media massa.
"Nanti kami lihat dulu apakah itu merupakan kategori iklan kampanye. Kalau itu kategori iklan kampanye, maka itu termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang punya potensi pembatalan calon," kata Mimah.
Adapun iklan di media massa pada Pilkada DKI 2017 baru akan dilakukan pada 29 Januari-11 Februari 2017.
Mimah menuturkan, semakin mendekati waktu pemungutan suara pada 15 Februari 2017, jumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye semakin banyak.
Hingga saat ini, Bawaslu DKI telah menangani 65 kasus dugaan pelanggaran kampanye, 29 di antaranya dibahas bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) karena diduga sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.