JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, penindakan terhadap kasus penghadangan kampanye menimbulkan efek jera.
Penindakan yang dimaksud Mimah terjadi pada kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu.
"Alhamdulillah ya, ada efek jeranya. Ini kan kepentingan kita semua. Masyarakat harus tahu kampanye itu kepentingan paslon, kepentingan tim-tim kampanye juga, jadi enggak boleh dihalangi," ujar Mimah di Hotel Grand Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Mimah menuturkan, efek jera tersebut dibuktikan dari data temuan pengawas pemilu di lapangan dan laporan yang masuk. Dugaan penghadangan terakhir yang dilaporkan ke Bawaslu DKI yakni penghadangan Djarot di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016.
"Jadi berdasarkan hasil pengawasan kami, panwas kami di lapangan enggak menemukan lagi adanya menghadang atau adanya laporan dari pasangan calon yang merasa dirugikan," kata Mimah.
(Baca: Bawaslu DKI Koordinasi dengan Polisi Bahas Tersangka Penghadang Djarot yang Masih DPO)
Penghadangan Djarot di Kembangan Utara dengan terpidana Naman Sanip (52) telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2016) kemarin. Naman divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara penghadangan kampanye Djarot di Petamburan dengan tersangka Rudy Nurochman Kurniawan masih dalam penyidikan karena dia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016.
Masa penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah melampaui batas 14 hari yang ditentukan. Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.