JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menjelaskan mengenai sopir anggota DPRD DKI yang digaji menggunakan APBD DKI 2017. Dia mengatakan usulan tersebut bukan hanya ada di Jakarta saja melainkan juga di daerah lain.
"Sopir itu kan gini, kan ada usulan bukan dari tingkat DKI saja tapi seluruh Indonesia. Jadi anggota Dewan (di Indonesia) itu mengusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan kendaraan dinas," ujar Yuliadi ketika dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Selama ini, anggota DPRD DKI memang sudah mendapatkan kendaraan dinas yaitu mobil Toyota Corolla Altis. Namun, kata Yuliadi, status kendaraan dinas itu hanya pinjam pakai.
Yuliadi menjelaskan anggota Dewan tidak mendapat uang untuk kebutuhan bahan bakar tersebut, uang pemeliharaan, dan asuransi mobil terhadap kendaraan dinas pinjam pakai tersebut.
"Tapi boleh dibawa pulang," ujar dia.
(Baca: Mulai 2017, Pemprov DKI Tanggung Gaji Sopir Anggota DPRD)
Yuliadi mengatakan selama ini kendaraan dinas yang bersifat melekat terhadap jabatan hanya diperoleh pimpinan DPRD DKI saja. Hanya Pimpinan Dewan mendapatkan kendaraan dinas yang melekat dan lengkap dengan sopirnya.
Kendaraan dinas milik pimpinan pun memeroleh uang pemeliharaan dan asuransi. Adapun anggaran untuk pembayaran gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 4 miliar pada APBD 2017.
Nantinya, sopir anggota DPRD DKI Jakarta akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL). Sopir-sopir ini akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.