JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan kecewa atas putusan hakim terkait eksepsi Ahok. Terlebih, dalam pertimbangan penolakan hakim tak disinggung soal putusan MK terkait penodaan agama.
"(Hakim) sama sekali tidak menyinggung (putusan MK). Itu kekecewaan kami," kata Trimoelja di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja menjelaskan putusan MK soal dugaan proses hukum penodaan cukup jelas bahwa pasal 1, 2, 3 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 Tentang Penodaan Agama itu satu kesatuan.
Apalagi keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, saat JPU menjerat Ahok dengan pasal 156a KUHP, harus diawali dengan peringatan atau teguran keras.
Majelis Hakim sebelumnya menilai, Ahok tak perlu diberikan peringatan keras terkait penodaan agama. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perkara Ahok diajukan ke persidanan dengan dakwaan alternatif pasal 156a KUHP dan pasal 156 KUHP.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Ahok. Majelis hakim mengatakan penolakan karena menganggap eksepsi Ahok sudah masuk dalam materi dakwaan.