JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menerima dua laporan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait penodaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti dua laporan ini.
"Tentu akan kami dalami, akan kami lihat, akan memeriksa beberapa saksi-saksi, saksi ahli, IT (informasi teknologi), ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016).
(Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan Organisasi Mahasiswa ke Polisi)
Ketika ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan terbuka seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Argo meminta masyarakat, khususnya pelapor, untuk bersabar mengikuti jalannya penyelidikan.
"Kita tunggu saja nanti setelah kita lakukan penyelidikan dari penyidik," ujarnya.
Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin (26/12/2016) dan dilaporkan Student Peace Institute (SPI) pada Selasa.
Mereka melaporkan Rizieq dengan Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Pasal lainnya adalah Pasal 156a KUHP tentang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan Organisasi Mahasiswa ke Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.