JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi dan hukum Basuki Tjahaja Purnama, Ronny Talapessy, menilai rencana laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal fitsa hats sebagai hal yang lucu.
Sebab ujaran fitsa hats berasal dari salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang mengadili Ahok, yaitu Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
"Itu kan fakta persidangan. Jadi lucu saja kalau mau dilaporkan yang kliennya ucapkan sesuai fakta persidangan, sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dia sendiri yang ditandatangani dia," kata Ronny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2017).
Menurut Ronny, pada dasarnya fakta persidangan bisa dilaporkan ke polisi. Namun, dengan catatan fakta persidangan itu merupakan sebuah keterangan palsu atau penghinaan terhadap persidangan (contempt of court).
Meski begitu, Ronny menghargai rencana ACTA yang ingin melayangkan laporan tersebut. Pokok laporan ACTA terhadap Ahok ke Polda Metro Jaya adalah mengenai dugaan tindak pidana rasisme dan fitnah serta pencemaran nama baik Novel.
"Ya kalau mau dilaporkan itu haknya ACTA. Cuma harus dilihat laporannya nanti oleh polisi, relevan enggak delik dengan pasal yang dilaporkan, dikaitkan dengan fakta di persidangan kemarin soal fitsa hats," ucap Ronny.