JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu Yodi Mutiara Prima, pemilik kapal Zahro Express, untuk memberikan keterangannya soal kapal yang terbakar pada Minggu (1/1/2017) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Yodi akan dijemput paksa jika dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Sejauh ini, polisi baru melayangkan surat panggilan satu kali ke rumah Yodi. "Kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput. Batasnya dua kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017).
(Baca juga: Pemilik Kapal Zahro Express Menghilang)
Argo mengatakan, saat ini para penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya sudah mengantongi lokasi keberadaan Yodi.
Namun, karena kapasitasnya masih sebagai saksi, polisi perlu melayangkan panggilan terlebih dahulu sebelum memeriksanya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair. Keberadaannya sudah diketahui kok," ujar Argo.
Keterangan Yodi dibutuhkan polisi untuk mengetahui fisik kapal, kelaikan, serta operasionalnya. Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut sekitar 200 penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017).
Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017 ini. Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut.
Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 24 orang meninggal dunia. Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang hilang.
(Baca juga: Perpanjangan Pencarian Korban Zahro Express Tunggu Hasil Evaluasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.