JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku tak perlu melakukan klarifikasi atau tabayun terkait pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang kemudian dianggap menodakan agama.
Menurut Pedri, penodaan agama sudah termasuk perbuatan pidana, sehingga tak perlu melakukan klarifikasi.
"Saya sudah jelaskan, tabayun itu konteksnya berbeda. Ini kan kasus hukum. Kasus hukum tidak ada tabayun-tabayunan," kata Pedri usai menjadi saksi sidang Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pedri juga menyatakan, tidak perlu melayangkan teguran tertulis kepada Ahok sehingga memilih langsung melakukan pelaporan.
"Saya katakan ini kasus hukum, itu dalam Pasal 156A itu tidak ada mekanisme teguran, tidak perlu itu," ujar Pedri.
Pihaknya juga menyatakan tidak berkoordinasi dengan Muhammadiyah Pusat dan MUI terkait hal ini. Sebab, PP Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah.
"Apa yang program dan kebijakan mereka putuskan masing-masing tidak perlu ke PP Muhammdiyah. Dan setelah kami melapor tidak ada teguran dari PP Muhammadiyah, malah mereka mendukung," ujar Pedri.
Pedri mengatakan, pihaknya memutuskan melaporkan Ahok dengan saksi dari tiga organisasi yakni PP Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Muslimah Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Terkait permintaan maaf Ahok, menurut dia, permintaan maaf itu berbeda dengan kasus hukum.
"Ini kasus hukum, berbeda dengan permintaan maaf," ujar Pedri.