JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut para tersangka kasus dugaan makar sering mengadakan pertemuan. Pertemuan tersebut diduga membicarakan hal-hal terkait upaya makar.
"(Pertemuan) banyak, nanti di pengadilan disampaikan. Banyak sekali lebih dari 10 (pertemuan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
Namun, Argo enggan merinci di mana saja pertemuan itu dilakukan. Dia hanya mengatakan pertemuan-pertemuan itu dilakukan sebelum kegiatan doa bersama di Monas pada Jumat 2 Desember 2016 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut dilakukan di antaranya di kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jatipadang, Jakarta Selatan, Rumah Amanah Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Jakarta Pusat, Hotel Sari Pan Pacific dan di Universitas Bung Karno (UBK).
Argo menambahkan, penyidik dalam menetapkan para tersangka kasus dugaan makar telah memiliki alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah percakapan antara para tersangka di dalam grup Whatsapp.
"Itu kan cara bertindak kepolisian untuk menyelidiki suatu permasalahan, semua kami lakukan," kata Argo.
(Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan SP3 Kasus Dugaan Makar)
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
(Baca: Prabowo: Saya Kira, Anak Proklamator Kok Makar...)