JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, kekalahan Pemprov DKI atas gugatan warga Bukit Duri memperlihatkan Pemprov DKI harus memperkuat prosedur hukum pengambilan kebijakan.
Sumarsono mengatakan, kekalahan Pemprov DKI terhadap sejumlah gugatan warga kemungkinan karena adanya aturan yang tidak dijalankan dengan benar.
Dia berharap Biro Hukum DKI Jakarta memperkuat landasan hukum dalam tiap kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta.
"Memang, di dalam hukum koreksi untuk kebijakan kami, mungkin ada rambu-rambu yang kurang, misalnya negosiasi, sosialisasi yang belum clear," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
(Baca: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi)
Namun, Sumarsono menegaskan, tidak ada yang salah dari kebijakan penertiban permukiman yang dilakukan Pemprov DKI karena tujuannya adalah relokasi dan bukan menggusur.
"Ini prinsip tidak perlu kami menang terus toh. Ketika ada yang salah, kami dikalahkan, kami terima. Kalau kami terima, ya dilaksanakan perintah pengadilan," ujar Sumarsono.
"Subtansi program enggak ada yang salah, saya yakin karena namanya relokasi. Mungkin standar prosedur secara hukum harus kami lihat kembali," katanya.
(Baca: Empat Bulan Pasca-penggusuran, Begini Kondisi Bukit Duri)