Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ahok di Pulau Pramuka Dicabut dari YouTube atas Perintah Bawaslu

Kompas.com - 11/01/2017, 15:35 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Video kegiatan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu telah dicabut dari akun YouTube Pemprov DKI.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, video tersebut dicabut karena ada surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Jadi, kita diminta untuk mencabut video itu, ada surat dari Bawaslu," ujar Dian kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).

Video tersebut sudah dicabut sejak 24 Oktober 2016. Dalam surat, Bawaslu meminta video tersebut dicabut sampai hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tak terima saksi pelapor Pedri Kasman menyebut bahwa akun YouTube Pemprov DKI menghapus video kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut. Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti.

Pedri mengatakan, dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.

Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri. Memurut dia, video tersebut masih ada di akun YouTube Pemprov DKI.

"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek," kata Ahok.

Kompas TV Perjalanan Sidang Kasus Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com