Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Hormati Putusan Pengadilan soal Sumber Waras

Kompas.com - 11/01/2017, 20:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mengikuti seluruh putusan pengadilan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Pokoknya prinsipnya begini, semua proses hasil dari putusan pengadilan, Pemerintah Provinsi akan tunduk apapun yang diputuskan pengadilan. Mau kalah atau menang," kata Sumarsono, di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

"Baik itu kasus penertiban di Bidara Cina, Bukit Duri, atau pembelian lahan RS Sumber Waras," lanjut Sumarsono.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Candra Naya terhadap Sumber Waras dan Pemprov DKI)

Ketua Majelis Hakim M. Arifin menolak gugatan penggugat dan menghukum biaya perkara sebesar Rp 516.000. PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI dibatalkan.

Pemprov DKI dianggapnya tidak cermat melakukan transaksi. PSCN menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.

Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tanah seluas 36.000 meter persegi tersebut adalah sah milik YKSW. PSCN tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan bahwa YKSW masih dalam kewenangan PSCN.

Pemprov DKI telah membeli lahan tersebut pada Desember 2014 lalu. Sesuai perjanjian, pengosongan dan penyerahan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI baru akan dilakukan pada Desember 2016.

(Baca: Gugatan terhadap Sumber Waras Ditolak, Candra Naya Akan Ajukan Banding)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com