JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana IV Narkotika Bareskrim Polri kabur dari ruang tahanan di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Dirtipid IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30.
Berikut identitas tujuh tahanan tersebut:
1. Azizul alias Izul (30), tersangka sabu.
2. Ridwan R alias Mame (22), tersangka sabu.
3. Cai Chang alias Antoni (49), tersangka sabu.
4. Anthony alias Ridwan (33), tersangka ganja.
5. Amiruddin alias Amir (37), tersangka ganja.
6. Ricky Felani alias Ruslan (30), tersangka ganja.
7. Sukma Jaya alias Jaya (34), tersangka ganja.
"Tahanan melarikan diri dengan cara melubangi tembok kamar mandi di kamar 5 dengan cara menggunakan batang besi sepanjang 30 sentimeter yang kemudian memanjat tembok setinggi 2,5 meter milik RS Otak," kata Eko saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Narkoba Kabur Panjat Tembok RS Pusat Otak)
Mereka merusak tembok ruang tahanan dan melompati tembok berikutnya. Setelah berhasil keluar, mereka menuju halaman parkir Rumah Sakit (RS) Otak Nasional yang berada persis di samping Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami membuka (rekaman dari kamera) CCTV Tipid IV Narkoba bagian belakang tahanan untuk mengetahui para tersangka melarikan diri. Terlihat pada rekaman CCTV pukul 04.15 pagi, para tersangka membobok tembok tahanan," kata Eko.
Anggota provos dan tim pemeriksaan kini disiagakan di sekitar ruang tahanan. Polisi masih menyelidiki ke mana kaburnya ketujuh tahanan ini.
Berkas para tersangka telah dibuka, dan tujuh tim tengah memburu tersangka ke rumah keluarga dan kerabatnya.
"Untuk sementara, 7 tim Tipid IV Narkoba dipimpin langsung oleh para kasubdit masih di lapangan dalam rangka pengejaran para tersangka," ucap Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.