JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti biasa, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memberikan sambutan dalam setiap kegiatan Pemprov DKI. Dia juga memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja, key performance indicator (KPI), dan komitmen open data bagi kepala SKPD di Balai Kota DKI Jakarta.
Sambil berseloroh, dia mengatakan tidak mau berbicara lebih dari 7 menit.
"Saya akan singkat saja, tidak lebih dari 7 menit," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/1/2017).
Para kepala SKPD tertawa kecil mendengar ucapan Sumarsono. Dalam sambutannya, Sumarsono hanya menyampaikan dua hal. Pertama adalah imbauan kepada kepala SKPD untuk menyaksikan debat cagub dan cawagub nanti malam.
Kedua adalah ucapan selamat kepada SKPD yang memenangkan lomba paduan suara Mars Revolusi Mental. Aturan pidato 7 menit sebenarnya merupakan isi surat edaran Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam surat itu, menteri hanya boleh bicara selama 7 menit dalam acara yang dihadiri Presiden Jokowi. Menteri juga diminta langsung bicara sesuai pokok kegiatan. Aturan tersebut memang hanya untuk menteri dalam kegiatan yang dihadiri Jokowi.
Namun, Sumarsono menilai ada pesan positif dalam surat edaran tersebut.
"Prinsipnya supaya orang tidak terkesan hanya retorika. Manusia diberikan telinga dua, mulut satu, supaya tidak lebih banyak ngomong gitu," ujar Sumarsono. (Baca: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)
Menurut dia, pidato 7 menit juga tidak diartikan betul-betul harus 7 menit. Inti dari aturan itu adalah agar pejabat tidak berbicara terlalu lama hingga menjadi tidak substansif. Pesan tersebut, kata dia, bisa diterapkan di instansi pemerintahan manapun.
"Seringkali lokakarya, pidatonya satu jam workshop-nya setengah jam, kan jadi lucu. Maka kami ingin lebih mengedepankan ruang interaksi daripada pengarahan-pengarahan," ujar Sumarsono.